SAVING PLAN
Skema tabungan rutin melalui pemotongan gaji untuk memenuhi kebutuhan rencana ibadah pemotongan hewan kurban tahun 2026
Wujudkan Kurban Impian
dengan Saving Plan
Ingin berkurban tapi belum siap membayar penuh di awal? Tenang, kami hadir dengan fitur Saving Plan — solusi menabung rutin untuk membantu Anda mempersiapkan dana kurban secara fleksibel dan terencana. Dengan Saving Plan, Anda bisa mulai menyisihkan dana sedikit demi sedikit sesuai kemampuan, dan sistem kami akan mencatat serta mengingatkan Anda secara berkala hingga target kurban terpenuhi.
Syarat dan Ketentuan
1. Definisi
1.1 Program: Skema pembayaran hewan kurban melalui mekanisme pemotongan gaji bulanan Pegawai Bank Indonesia (BI).
1.2 Pegawai: Individu berstatus pegawai tetap atau kontrak di lingkungan BI yang mendaftar Program.
1.3 Penyelenggara: Panitia Kurban BI beserta unit terkait yang ditunjuk oleh Manajemen.
1.4 Periode: Rentang waktu mulai dari pendaftaran hingga pelunasan penuh harga kurban.
2. Pendaftaran Program
2.1 Pegawai mengisi formulir elektronik Program melalui portal intranet BI dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini.
2.2 Pegawai wajib memastikan data NIP, nama, e-mail dinas, dan satuan kerja akurat.
2.3 Pendaftaran hanya berlaku untuk satu hewan kurban per Pegawai per tahun hijriah.
1. Definisi
1.1 Program: Skema pembayaran hewan kurban melalui mekanisme pemotongan gaji bulanan Pegawai Bank Indonesia (BI).
1.2 Pegawai: Individu berstatus pegawai tetap atau kontrak di lingkungan BI yang mendaftar Program.
1.3 Penyelenggara: Panitia Kurban BI beserta unit terkait yang ditunjuk oleh Manajemen.
1.4 Periode: Rentang waktu mulai dari pendaftaran hingga pelunasan penuh harga kurban.
2. Pendaftaran Program
2.1 Pegawai mengisi formulir elektronik Program melalui portal intranet BI dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini.
2.2 Pegawai wajib memastikan data NIP, nama, e-mail dinas, dan satuan kerja akurat.
2.3 Pendaftaran hanya berlaku untuk satu hewan kurban per Pegawai per tahun hijriah.